Kamis, 07 Oktober 2010

tugas tpki4

TUGAS TPKI 4

Nama : Muniar Ramdani
Kelas : 3B
Nim : 2009.1031
Ahmadiyah, Dibiarkan atau Dibubarkan?
Sabtu, 2 Oktober 2010 - 13:41 wib
JAKARTA - Saat ini ada dua pandangan mengenai masalah Ahmadiyah. Pertama, membiarkan ajaran tersebut. Kedua, membubarkan Ahmadiyah.

"Tapi sebenarnya, dengan membiarkan ajaran ini terus berlangsung bukan berarti masalah padam dan selesai. Bisa jadi malah lebih besar," tutur Menteri Agama Suryadharma Ali di Gedung Jakarta Convention Center (JCC), Sabtu (2/10/2010).

Sementara, pembubaran yang dimaksud Menag bukan berarti tindakan kebencian.Pembubaran ini justru didasari rasa kasih sayang terhadap para penganut Ahmadiyah.
"Sebab, mereka mau beragama Islam. Tapi sayangnya, mereka mendapat informasi yang salah tentang Islam. Jadi kita harus mengusahakan mereka mendapat informasi yang benar tentang Islam," imbuhnya.
Karena itu, ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menilai, perlu ada berbagai dialog antara tokoh Islam dengan jamaah Ahmadiyah. Forum ini memungkinkan pertukaran informasi yang dapat mengantarkan penganut Ahmadiyah kembali ke Islam yang benar.
Seperti diberitakan sebelumnya, terjadi penyerangan warga terhadap kampung Ahmadiyah di Cisalada, desa Ciampea Udik, kecamatan Ciampea, Bogor, Jawa Barat. Dalam penyerangan tersebut, 21 rumah rusak berat, sementara satu masjid dan dua kendaraan terbakar.(fm
Sumber: http://news.okezone.com/

Permasalahan antar kelompok telah menjadi perhatian dari berbagai pihak di Indonesia. Pemerintah dan lembaga- lembaga tertentu telah melakukan berbagai usaha dalam menjawab permasalahan tersebut, yang pada dasarnya adalah wilayah yang terbungkus oleh lingkungan multikultural. .salah satu masalah yang sangat sensitif, berhubungan dengan konflik antar kelompok ini adalah permasalahan agama, dengan mempermasalahkan penodaan agama dan mengganggu ketertiban umum.
Penodaan agama yang akhir-akhir ini ramai dibicarakan adalah gerakan Ahmadiyah. Gerakan Ahmadiyah yang didirikan oleh Mirza Ghulam Ahmad di India ini mengaku bahwa Mirza Ghulam Ahmad adalah Nabi dan Rasul utusan Tuhan. Dia mengaku dirinya menerima wahyu yang turunnya di India. Kemudian wahyu-wahyu itu di kumpulkan dan diberi nama Tadzkirah.
Hal di atas jelas bertentangan dengan ajaran agama islam yang menegaskan tidak ada Rasul setelah Nabi Muhammad SAW. Hal ini dipertegas dalam firman Allah Q.S Al-Ahzab:40 yang artinya, “ Nabi Muhammad itu bukan Bapak seorang laki-laki di antara kamu, tetapi beliau adalah Rasulullah dan Nabi penutup. Dan Tuhan MahaTahu atas segala sesuatu”.
Sebagaimana ditunjukkan sejarah, orang yang mengklaim Nabi bukanlah fenomena baru. Musailamah adalah salah satu dari orang-orang yang mengklaim dirinya sebagai Nabi. Di Indonesia, Ahmad Mushaddeq pernah mengaku sebagai Nabi, walau akhirnya melakukan pertobatan. Atas klaimnya itu, Mushaddeq dinyatakan bersalah dan dipenjarakan. Itu berarti pengakuan menjadi Nabi bukan yang pertama dilakukan oleh Ahmadiyah.
Ahmadiyah yang sama-sama mengaku Nabi malah dilindungi. bahkan telah memiliki badan hukum dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sejak 1953, (SK Menteri Kehakiman RI No, JA 5/23/13 Tgl 13-3-1953) dan masih merekrut jamaah untuk mengikuti ajaran-ajaran sesatnya. Kelompok yang membela agar Ahmadiyah tetap berada di Indonesia adalah AKKBB (Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan). AKKBB menilai, bahwa Ahmadiyah perlu dilindungi atas nama hak-hak sipil sebagai warga negara yang mestinya di lindungi negara. AKKBB menghendaki agar Ahmadiyah dibiarkan dan diberikan kebebasan dalam melaksanakan agama dan keyakinan bangsa Indonesia. Sebagaimana dijamin UUD 1945 pasal 29 yang menjelaskan bahwa Negara menjamin warga negaranya untuk memeluk agama dan kepercayaan yang di yakininya. Oleh karena itu AKKBB merasa harus melindungi Ahmadiyah dan membiarkannya.
Hal di atas didukung pula dengan teori Gefuhlsschutz Theori. Teori ini dikemukakan oleh Oemar Seno Adji (1981:87) yang memandang rasa keagamaan sebagai kepentingan-kepentingan hukum yang harus dilindungi. Dan bagi pihak yang pro terhadap Ahmadiyah, bahwa Ahmadiyah juga patut mendapat perlindungan hukum atas nama hak-hak warga sipil sebagai pengikutnya. Pernyataan di atas berlawanan dengan Religionsschutz Theorie. Teori ini memandang bahwa agama itu sebagai kepentingan hukum yang harus dilindungi/diamankan oleh negara. sikap yang di tunjukkan oleh umat islam. Ormas-ormas islam yang merasa bahwa Ahmadiyah merupakan ancaman aqidah, menghendaki agar Ahmadiyah memiliki ajaran yang berlainan dengan islam. Karena mengancam keamanan beragama dan berimbas pada stabilitas negara.
Atas nama Pemerintah Indonesia, Mentri Agama, Mentri Dalam Negeri dan Jaksa Agung pada tanggal 9 Juni 2008 telah mengeluarkan SKB. Surat Keputusan Bersama tersebut Ahmadiyah harus menghentikan kegiatannya yang bertentangan dengan Islam. Dan negara menjamin keselamatan anggota JAI, namun peluang kekerasan dan konflik sosial tak bisa ditutupi. Hal ini dibuktikan dengan penyerangan warga terhadap kampung Ahmadiyah di Cisalada, desa Ciampea udik, kecamatan Ciampea, Bogor, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Pandangan penulis terhadap konflik Ahmadiyah sangat pelik untuk diselesaikan. Karena msing-masing kelompok yang pro dan kontra memiliki dalih yang kuat untuk mempertahankannya. Jika berdsarkan atas pandangan Islam, maka jelas Ahmadiyah adalah agama yang sesat dan merupakan bentuk penyelewangan agama yang bisa ditindak pidana, karena berdasarkan Religionsschutz Theorie, bahwa agama merupakan kepentingan hukum yang harus dilindung.. Hal ini diperkuat dengan adanya Dasar Hukum untuk Pelarangan Ahmadiyah di Indonesia, yaitu:
1. Undang-undang No. 5 Th. 1969 tentang pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama menyebutkan:
1. Pasal 1: Setipa orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritera kan, menganjurkan atau mengusahakan sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu:: penafsiran dan kegiatan mana yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.
2. Pasal 4: Pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diadakan pasal baru yang berbunyi sbb: PASAL 56 a: Dipidana dengan pidana selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:a. Yang pokoknya bersifat permusuhan. Penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama di Indonesia. (hlm. 87-88)
3. MUI telah memberikan fatwa bahwa ajaran Ahmadiyah sesat menyesatkan dan berada di luar islam.
2. Surat Edaran Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji Nomor D/BA.01/3099/84 tanggal 20 September 1984, al:
1. Pengkajian terhadap aliran Ahmadiyah menghasilkan bahwa Ahmadiyah dianggap menyimpang dari Islam karena mempercayai Mirza Ghulam Ahmad sebgai Nabi, dsehingga mereka percaya bahwa Nabi Muhammad bukan Nabi yang terakhir.
2. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas kiranya perlu dijaga agar kegiatan jemaat Ahmadiyah Indonesia tidak menyebarluaskan pahamnya di luar pemeluknya agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat beragama dan mengganggu kerukunan hidup beragama.
Jika melihat dasar hukum tersebut, maka umat islam berhak menuntut Ahmadiyah. Hal ini agar tidak terjadi konflik yang berkepanjangan. Beberapa hal bisa dilakukan untuk meredam konflik tersebut, sebagaimana pernyatan Menteri Agama Suryadharma Ali, bahwa aliran Ahmadiyah boleh saja tertap ada dan mendirikan agama sendiri, tetapi tidak disandarkan pada agama lain. Ataupun menjalankan ajaran islam sesatnya di negara-negara yang menerima Ahmadiyah. Namun yang paling penting saat ini adalah mengadakan pendekatan secara psikologis, baik sosial maupun agama lepada pengikutnya. Bahwasanya ajaran tersebut sesat. Karena bagaimnapun juga para pengikutnya merupakan umat yang mengaku umat islam yang mendapat informasi yang salah tentang islam.










Catatan:
Karangan di atas merupakan karangan yang bersifat eksposisi. Karangan eksposisi ini memiliki 9 paragraf. Hampir semua paragraf menggunakan pola pengembangan deduktif, kecuali paragraf keempat menggunakan pola paragraf campuran.

Daftar pustaka
1. Agus, Bustanuddin, 2005. Agama dalam kehidupan manusia, Jakarta: Raja Grafindo Persada
2. Ahmad Jaiz, Hartono, 2007. Aliran dan paham sesat di Indonesia, Jakarta: Pustaka Alkautsar
3. http://www.mail-archive.com/is-lam@milis.isnet.org/msg00724.html
4. http://www.mediaindonesia.com/read/2010/10/05/172900/126/101/Ahmadiyah-Pekanbaru-Diminta-Hentikan-Aktivitas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ditunggu komentar yang membangun