Kamis, 07 Oktober 2010

tugas tpki4

TUGAS TPKI 4

Nama : Muniar Ramdani
Kelas : 3B
Nim : 2009.1031
Ahmadiyah, Dibiarkan atau Dibubarkan?
Sabtu, 2 Oktober 2010 - 13:41 wib
JAKARTA - Saat ini ada dua pandangan mengenai masalah Ahmadiyah. Pertama, membiarkan ajaran tersebut. Kedua, membubarkan Ahmadiyah.

"Tapi sebenarnya, dengan membiarkan ajaran ini terus berlangsung bukan berarti masalah padam dan selesai. Bisa jadi malah lebih besar," tutur Menteri Agama Suryadharma Ali di Gedung Jakarta Convention Center (JCC), Sabtu (2/10/2010).

Sementara, pembubaran yang dimaksud Menag bukan berarti tindakan kebencian.Pembubaran ini justru didasari rasa kasih sayang terhadap para penganut Ahmadiyah.
"Sebab, mereka mau beragama Islam. Tapi sayangnya, mereka mendapat informasi yang salah tentang Islam. Jadi kita harus mengusahakan mereka mendapat informasi yang benar tentang Islam," imbuhnya.
Karena itu, ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menilai, perlu ada berbagai dialog antara tokoh Islam dengan jamaah Ahmadiyah. Forum ini memungkinkan pertukaran informasi yang dapat mengantarkan penganut Ahmadiyah kembali ke Islam yang benar.
Seperti diberitakan sebelumnya, terjadi penyerangan warga terhadap kampung Ahmadiyah di Cisalada, desa Ciampea Udik, kecamatan Ciampea, Bogor, Jawa Barat. Dalam penyerangan tersebut, 21 rumah rusak berat, sementara satu masjid dan dua kendaraan terbakar.(fm
Sumber: http://news.okezone.com/

Permasalahan antar kelompok telah menjadi perhatian dari berbagai pihak di Indonesia. Pemerintah dan lembaga- lembaga tertentu telah melakukan berbagai usaha dalam menjawab permasalahan tersebut, yang pada dasarnya adalah wilayah yang terbungkus oleh lingkungan multikultural. .salah satu masalah yang sangat sensitif, berhubungan dengan konflik antar kelompok ini adalah permasalahan agama, dengan mempermasalahkan penodaan agama dan mengganggu ketertiban umum.
Penodaan agama yang akhir-akhir ini ramai dibicarakan adalah gerakan Ahmadiyah. Gerakan Ahmadiyah yang didirikan oleh Mirza Ghulam Ahmad di India ini mengaku bahwa Mirza Ghulam Ahmad adalah Nabi dan Rasul utusan Tuhan. Dia mengaku dirinya menerima wahyu yang turunnya di India. Kemudian wahyu-wahyu itu di kumpulkan dan diberi nama Tadzkirah.
Hal di atas jelas bertentangan dengan ajaran agama islam yang menegaskan tidak ada Rasul setelah Nabi Muhammad SAW. Hal ini dipertegas dalam firman Allah Q.S Al-Ahzab:40 yang artinya, “ Nabi Muhammad itu bukan Bapak seorang laki-laki di antara kamu, tetapi beliau adalah Rasulullah dan Nabi penutup. Dan Tuhan MahaTahu atas segala sesuatu”.
Sebagaimana ditunjukkan sejarah, orang yang mengklaim Nabi bukanlah fenomena baru. Musailamah adalah salah satu dari orang-orang yang mengklaim dirinya sebagai Nabi. Di Indonesia, Ahmad Mushaddeq pernah mengaku sebagai Nabi, walau akhirnya melakukan pertobatan. Atas klaimnya itu, Mushaddeq dinyatakan bersalah dan dipenjarakan. Itu berarti pengakuan menjadi Nabi bukan yang pertama dilakukan oleh Ahmadiyah.
Ahmadiyah yang sama-sama mengaku Nabi malah dilindungi. bahkan telah memiliki badan hukum dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sejak 1953, (SK Menteri Kehakiman RI No, JA 5/23/13 Tgl 13-3-1953) dan masih merekrut jamaah untuk mengikuti ajaran-ajaran sesatnya. Kelompok yang membela agar Ahmadiyah tetap berada di Indonesia adalah AKKBB (Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan). AKKBB menilai, bahwa Ahmadiyah perlu dilindungi atas nama hak-hak sipil sebagai warga negara yang mestinya di lindungi negara. AKKBB menghendaki agar Ahmadiyah dibiarkan dan diberikan kebebasan dalam melaksanakan agama dan keyakinan bangsa Indonesia. Sebagaimana dijamin UUD 1945 pasal 29 yang menjelaskan bahwa Negara menjamin warga negaranya untuk memeluk agama dan kepercayaan yang di yakininya. Oleh karena itu AKKBB merasa harus melindungi Ahmadiyah dan membiarkannya.
Hal di atas didukung pula dengan teori Gefuhlsschutz Theori. Teori ini dikemukakan oleh Oemar Seno Adji (1981:87) yang memandang rasa keagamaan sebagai kepentingan-kepentingan hukum yang harus dilindungi. Dan bagi pihak yang pro terhadap Ahmadiyah, bahwa Ahmadiyah juga patut mendapat perlindungan hukum atas nama hak-hak warga sipil sebagai pengikutnya. Pernyataan di atas berlawanan dengan Religionsschutz Theorie. Teori ini memandang bahwa agama itu sebagai kepentingan hukum yang harus dilindungi/diamankan oleh negara. sikap yang di tunjukkan oleh umat islam. Ormas-ormas islam yang merasa bahwa Ahmadiyah merupakan ancaman aqidah, menghendaki agar Ahmadiyah memiliki ajaran yang berlainan dengan islam. Karena mengancam keamanan beragama dan berimbas pada stabilitas negara.
Atas nama Pemerintah Indonesia, Mentri Agama, Mentri Dalam Negeri dan Jaksa Agung pada tanggal 9 Juni 2008 telah mengeluarkan SKB. Surat Keputusan Bersama tersebut Ahmadiyah harus menghentikan kegiatannya yang bertentangan dengan Islam. Dan negara menjamin keselamatan anggota JAI, namun peluang kekerasan dan konflik sosial tak bisa ditutupi. Hal ini dibuktikan dengan penyerangan warga terhadap kampung Ahmadiyah di Cisalada, desa Ciampea udik, kecamatan Ciampea, Bogor, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Pandangan penulis terhadap konflik Ahmadiyah sangat pelik untuk diselesaikan. Karena msing-masing kelompok yang pro dan kontra memiliki dalih yang kuat untuk mempertahankannya. Jika berdsarkan atas pandangan Islam, maka jelas Ahmadiyah adalah agama yang sesat dan merupakan bentuk penyelewangan agama yang bisa ditindak pidana, karena berdasarkan Religionsschutz Theorie, bahwa agama merupakan kepentingan hukum yang harus dilindung.. Hal ini diperkuat dengan adanya Dasar Hukum untuk Pelarangan Ahmadiyah di Indonesia, yaitu:
1. Undang-undang No. 5 Th. 1969 tentang pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama menyebutkan:
1. Pasal 1: Setipa orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritera kan, menganjurkan atau mengusahakan sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu:: penafsiran dan kegiatan mana yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.
2. Pasal 4: Pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diadakan pasal baru yang berbunyi sbb: PASAL 56 a: Dipidana dengan pidana selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:a. Yang pokoknya bersifat permusuhan. Penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama di Indonesia. (hlm. 87-88)
3. MUI telah memberikan fatwa bahwa ajaran Ahmadiyah sesat menyesatkan dan berada di luar islam.
2. Surat Edaran Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji Nomor D/BA.01/3099/84 tanggal 20 September 1984, al:
1. Pengkajian terhadap aliran Ahmadiyah menghasilkan bahwa Ahmadiyah dianggap menyimpang dari Islam karena mempercayai Mirza Ghulam Ahmad sebgai Nabi, dsehingga mereka percaya bahwa Nabi Muhammad bukan Nabi yang terakhir.
2. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas kiranya perlu dijaga agar kegiatan jemaat Ahmadiyah Indonesia tidak menyebarluaskan pahamnya di luar pemeluknya agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat beragama dan mengganggu kerukunan hidup beragama.
Jika melihat dasar hukum tersebut, maka umat islam berhak menuntut Ahmadiyah. Hal ini agar tidak terjadi konflik yang berkepanjangan. Beberapa hal bisa dilakukan untuk meredam konflik tersebut, sebagaimana pernyatan Menteri Agama Suryadharma Ali, bahwa aliran Ahmadiyah boleh saja tertap ada dan mendirikan agama sendiri, tetapi tidak disandarkan pada agama lain. Ataupun menjalankan ajaran islam sesatnya di negara-negara yang menerima Ahmadiyah. Namun yang paling penting saat ini adalah mengadakan pendekatan secara psikologis, baik sosial maupun agama lepada pengikutnya. Bahwasanya ajaran tersebut sesat. Karena bagaimnapun juga para pengikutnya merupakan umat yang mengaku umat islam yang mendapat informasi yang salah tentang islam.










Catatan:
Karangan di atas merupakan karangan yang bersifat eksposisi. Karangan eksposisi ini memiliki 9 paragraf. Hampir semua paragraf menggunakan pola pengembangan deduktif, kecuali paragraf keempat menggunakan pola paragraf campuran.

Daftar pustaka
1. Agus, Bustanuddin, 2005. Agama dalam kehidupan manusia, Jakarta: Raja Grafindo Persada
2. Ahmad Jaiz, Hartono, 2007. Aliran dan paham sesat di Indonesia, Jakarta: Pustaka Alkautsar
3. http://www.mail-archive.com/is-lam@milis.isnet.org/msg00724.html
4. http://www.mediaindonesia.com/read/2010/10/05/172900/126/101/Ahmadiyah-Pekanbaru-Diminta-Hentikan-Aktivitas

Jumat, 29 Januari 2010

sang pemimpi

Ini adalah sebuah bagian kecil dari novel-novel pembangun jiwa yang aku ungkapkan pada sebuah roman picisan yang cengeng pada sudut pandang yang berbeda................


Pada bagian kedua dari tetralogi nyata di tangan sastrawan cerdas bergaya saintifik, “Andrea Hirata”......
Tebal ia mengungkapkan perjuangan hidupnya dari Belitong, sebuah desa terpencil yang jauh dari kata modern.
Namun aku hanya mengungkapkan pada mozaik-mozaiknya yang terlalu indah untukku....


Adalah Arai seorang pemuda yang yatim piatu.

Kecintaan Arai pada Zakiah Nurmala binti Berahim Matarum adalah rasa yang sejadi-jadinya. Tak dapat seorang pun melarangnya, bahkan lebih hebat daripada ambisi Jimbron pada kuda yang tak pernah ia lihat dan tunggangi sebelum Arai mempersembahkan sang Pangeran Mustika Raja Brana milik Capo.
Lucu memang!! seribu, sejuta, bahkan semilyar jurus telah Arai lakukan untuk menaklukan “Sang Bintang” di SMA NEGERI Bukan Main, Zakiah Nurmala.
Namun?? Nurmala diam tanpa kata, dingin, bahkan mungkin menertawakan leloucon-lelucon Arai.
Bukan Ikal namanya jika tak tahu balas budi, dengan kasih sayangnya pada sang yatim piatu tiba-tiba ia mempersembahkan sebuah keinginan untuk membantu Arai dalam penaklukan yang lebih kejam dan curam sekalipun dari gunung Everest.
Lalu Ikal menyarankan agar Arai meminta jampi-jampi pada Bang Zaitun, pimpinan orkes melayu yang tak perlu lagi dinobatkan sebagai pria flamboyan yang kondang dalam dunia persilatan cinta.
Ritual pun berlangsung dengan hebatnya, seperti yang terjadi pada praktek dukun dengan segala bau kembang tujuh rupanya.
Sampailah Arai pada mantra pamungkas dari sang dukun yang mampu menaklukan wanita-wanita dengan dawai-dawai yang dipelintirnya itu.
Sebuah kotak, yang ternyata isinya adalah gitar akustik kebanyakan...
Tercengang tiga sekawan itu, namun itulah jimat pamungkas yang bang Zaitun berikan.
Walaupun tanpa kemampuan musikalitas tinggi seperti Rhoma Irama misalnya, Arai tak mau menyerah, dibanding ia harus rela dimandikan di tujuh buah sumur dengan segala kemusyrikannya.
Dengan lagu yang pernah dibawakan oleh vokalis jazz terbaik sepanjang masa, “WHEN I FALL IN LOVE “ versi Arai tentunya, ia yakin dapat membuat Nurmala bertekuk lutut.
Karena pada bagian-bagian dari lirik lagu itu Arai sudah merasa terwakilkan perasaannya yang membuncah pada “Sang Matahari”
Sayangnya, dengan segala kegelian yang tiada tara Arai gagal dengan pembunuhan karakter terhadapya, untuk mendekati wanita indifferent di dalam rumah Victoria itu.
Lesu, lelah, namun satu..... Arai tak pernah menyerah.
Dan menjelang malam perpisahan sekolah, Arai dengan kecemerlangan bakat seni yang ia miliki secara mendadak, memilih untuk mempersembahkan lip-synch lagu “I CAN’T STOP LOVING YOU”.
Dengan aksesoris yang belum pernah Arai kenakan sebelumnya, tiga sekawan itu kembali beraksi dalam ke-optimisan yang tabu tentunya.
Lagi-lagi kemujuran untuk mendapatkan hati Nurmala belum saatnya terjawab, gagal.... dan gagal dalam kesekian kali penaklukannya.

Ternyata.................

Bagian-bagian mozaik yang aku ungkap terlalu indah untukku, namun lebih indah pada Zakiah Nurmala yang tak pernah menapikan hatinya kelak akan Arai miliki. Entah pada tetralogi keberapa aku bisa menemukannya, namun aku tahu itu akan terjadi, pada sinopsis-sinopsis yang pernah engkau ceritakan dengan semangat, sebelum saat-saat terpuruk menimpaku, mungkin tepatnya menimpa kita.
Kegagalan-kegagalan Arai, adalah kegagalan yang terlalu berat. Namun, ketetapannya pada Nurmala adalah ketetapan yang bukan sekedar janji manis belaka. Karena ia tahu kegagalannya bukan terletak pada vonis Nurmala yang kejam dan mematikan dan tidak tiba-tiba.
Kegagalannya adalah kegagalan waktu yang belum mampu menjawab semuanya.
Tidak sepertiku, mugkin tepatnya seperti kita yang telah dikhianati waktu.


Pernahkah ada yang mengungkap??
Ketika sastrawan kata-kata, sekaliber Andrea Hirata, mampu menampilkan sosok Arai yang gagal terkabul dengan doa-doa yang tak mungkin sarat nilai atheis. Mewakilkan pada doa-doa panjang oleh “WHEN I FALL IN LOVE” nya Nat King Cole, bahkan pada duel antara gaya Barry Manilow, dengan tarikan suara indah Ray Charles , saat melakukan lip-synch, ”I CAN’T STOP LOVING YOU” hanya untuk menaklukan Zakiah Nurmala????.
Jika Andrea Hirata dengan segala kecerdasannya mampu menyuguhkan skenario memilukan penantian Arai-Zakiah Nurmala, yang pada episode-episode selanjutnya ia akan memberikan ketakjuban yang indah di balik doa-doa Arai yang gagal atau setidaknya belum pantas dinikmati pada tetralogi “Sang Pemimpi”. dan tak satupun kita sebagai penikmat sastra tak menduga-duga Zakiah Nurmala dapat Arai miliki, walaupun melewati deretan panjang doa-doa yang gagal dan tersirat. Tapi Arai tak pernah sekalipun putus asa pada doanya yang tersirat dalam kegagalan. karena ia:
“kita tak’kan pernah mendahului nasib!” teriak Arai.
Dan aku setuju.
Apalagi Allah Azza Wajalla Sang Pemilik Hati segenap hamba-Nya, Sang Pemilik Kecerdasan yang dimiliki Andrea Hirata, akan lebih mampu menampilkan skenario-skenarionya yang memilukan bahkan lebih dahsyat yang Andrea tampilkan. Lewat doa-doa hambanya yang gagal kita terjemahkan, atau bahkan pada penundaan doa-doa yang tersirat. Yang secara terburu-buru hambanya putuskan. Yang akhirnya terlahirlah ungkapan “Terkesan Mendahului Nasib.”
Sebagai hamba yang hina, aku tidak menapikan pada pembolak-balikkan hati hamba-oleh kekuasaan-NYA, jika itu memang harus terjadi.
Dari rasa Kasih, Allah balikkan menjadi rasa benci, dan kenapa kita harus tidak menapikan dari rasa benci Allah kembalikan lagi menjadi rasa kasih??...
Kenapa harus seperti eksekusi mati?, tak ada lagi tawar-menawar walaupun sedikit??
Entah di mana letak kesalahan dan kebodohanku dalam menerjemahkan ini semua.
Jika kita percaya adanya hidup setelah mati, kenapa dirimu tidak percaya akan kekuasaan_NYA untuk menghidupkan lagi hati yang mati dengan segenap kepercayaan yang sesungguh-sungguhnya???.
Wallahu’alam......
Allah Maha Pengatur semuanya....
Mungkin ini hanya ketidakmampuanku menerjemahkan ini semua, ketidakmampuan pada kartu mati darimu.